Tidak bisa dipastikan,karena prmintaan kavling di kota balikpapn sangat bagus

Sampai 6 bulan, besaran nominal terserah yang penting lunas dalam 6 bulan atau bisa diskusikan dengan pengeola Grand Kafur

Belum bisa, maksimal 3 tahun

Iya betul. BF bagian dari harga jual.

Jika pembelian Kredit
- Pembeli menangung Biaya Pemecahan,Balik nama,Pajak
- Jika Pembelian Cash Penjual yang menanggung Biaya

Skema 100% murni syariah
#TanpaKPRBank
#TanpaBunga
#TanpaDenda
#TanpaSita
Hasilnya, lebih murah tanpa biaya Bank dan lebih damai menentramkan karena ikuti aturan Allah

Bukan riba, itu margin (tambahan) yg muncul krn transaksi jual beli kredit tidak disebut riba. Kalau KPR Bank, transaksi nya itu pinjaman jadi segala tambahan di pinjaman jelas riba misal bunga, denda, penalti dan lain sebagainya

Tidak Pernah Banjir

Betul, untung buat pembeli karena lebih murah tanpa biaya2 Bank seperti Appraisal ( Rp.....rb), Provisi ( sekian%), Admin (sekian 1%), Denda (Pake %/bln), Penalti (Juga %) dsb..............
Kembali ke halaman sebelumnya
@saturumah.site